Customer Service 0812 8479 1134 perjalananhikmahofficial@gmail.com

Bolehkah Umroh Setelah Haji?

Kategori : , Ditulis pada : 07 Juni 2024, 13:49:58

Setelah pelaksanaan ibadah haji selesai, seringkali jamaah tidak langsung kembali ke Tanah Air. Bagi sebagian jamaah, ada yang mengisinya dengan mengunjungi destinasi tertentu. Tetapi bagi yang tidak ada program tersebut, bolehkah jamaah menunaikan umroh setelah haji?

Sangat disayangkan jika waktu tunggu tidak diisi dengan kegiatan. Dan umroh menjadi alternatif kegiatan yang perlu dipertimbngkan. Jika bisa menunaikan umroh, maka akan menjadi keuntungan tersendiri. Menunaikan haji yang dilanjutkan umroh akan mendatangkan keutamaan jika bisa dilakukan.

Nah dalam pembahasan kali ini, akan diulas mengenai hal ini. Jika memang bisa berumroh sambil menunggu pulang dari haji, tentu hal ini tidak boleh dilewatkan oleh setiap jamaah.

Sekilas Tentang Program Tanazul

Setelah menunaikan ibadah haji, pada dasarnya jamaah bisa mengajukan percepatan untuk pulang ke Tanah Air. Pengajuan untuk bisa pulang lebih cepat dari waktu yang seharusnya ini disebut dengan tanazul.

Waktu tunggu untuk pulang ke Tanah Air biasanya bisa mencapai satu pekan bahkan lebih. Program tanazul menjadi harapan bagi jamaah yang tidak bisa menunggu selama itu.

Tetapi opsi program ini tidak bisa digunakan oleh semua jamaah. Hanya jamaah yang dalam kondisi khusus lah yang bisa mengikuti program tanazul. Biasanya jamaah yang bisa ikut dalam program ini adalah bagi lansia yang memang memerlukan perawatan.

Dan bagi jamaah yang terus istiqomah di jalan Allah, bisa meninggalkan program ini. Yaitu dengan tetap berada di Tanah Suci dan mengisi waktu tunggu dengan amal sholeh.

Terlebih berada di Tanah Suci lebih utama daripada berada di manapun. Sebab setiap ibadah dan amal sholeh yang dilakukan akan dilipatgandakan pahala dan keutamaannya. Tidak hanya bisa memikirkan keutamaan umroh jika bisa mengerjakannya, setiap dzikir disana pun ada keutamaannya.

Dengan demikian bagi jamaah tidak perlu memikirkan program tanazul jika tidak ada hajat yang mendesak. Terlebih jika kondisi badan masih prima, dalam waktu tunggu kepulangan tersebut biasa memaksimalkan dengan berbagai amalan.

Pelaksanaan Umroh Setelah Haji, Bolehkah?

Meski terkesan baik, pelaksanaan umroh setelah haji perlu dilihat dari sudut pandang syariat. Sebab tidak selamanya yang terlihat baik itu benar.

Dalam melakukan ibadah, setiap muslim hendaknya memulainya dengan perintah atau anjuran. Tidak dibenarkan seorang muslim melakukan ibadah jika tidak ada contoh dari Rasulullah. Walaupun pada dasarnya adanya manusia di dunia tugas utamanya adalah untuk beribadah.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak”. (HR Muslim)

Dengan demikian bagi jamaah yang ingin umroh sembari menunggu pulang dari haji, perlu konsultasi pada tour guide system. Dan sebaiknya konsultasi dilakukan jauh hari, sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Pasalnya dalam syariat Islam, hanya ada satu fenomena yang menjelaskan umroh setelah haji. Yakni peristiwa yang dialami oleh Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Dalam suatu perjalanan umroh, tiba-tiba ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengalami haid sebelum memasuki Kota Makkah. Melihat hal ini maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk berihram dengan niat haji.

Dan setelah selesai melakukan ibadah haji, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha pun meminta izin kepada Rasulullah untuk berumroh. Sebab sebelumnya beliau belum sempat menunaikan ibadah umroh.

Dalam sebuah riwayat, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata kepada Rasulullah yang artinya,

“Wahai Rasulullah, kalian sudah berumroh sedangkan aku belum”. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Wahai ‘Abdurrahman, pergilah bersama saudarimu ini dan berumrohlah dari Tan’im. Maka dia (‘Abdurrahman) menaikkan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ke atas untanya kemudian ‘Aisyah melakukan umroh”. (HR Bukhari)

Dari penjelasan hadits ini dapat diketahui bahwa Rasulullah mengizinkan ‘Aisyah untuk umroh setelah haji. Namun izin tersebut diberikan karena ‘Aisyah memiliki halangan sehingga tidak bisa melakukan umroh sebelum haji.

Sedangkan saudaranya yang mengantarkan ‘Aisyah berumroh tidak melakukan hal yang sama. Bahkan para sahabat Nabi yang lain pun tidak melakukan hal ini. Tentu yang dilakukan oleh para sahabat menjelaskan umroh setelah haji hanya bisa dilakukan dengan keadaan khusus.

Sebab untuk melakukan umroh perlu berihram dari miqat sebagaimana pelaksanaan haji. Dengan demikian tidak mengherankan jika Rasulullah menyuruh ‘Aisyah untuk berumroh dari daerah Tan’im.

Boleh Umroh Setelah Haji?

Dari penjelasan di atas, pada dasarnya seorang muslim boleh melakukan umroh setelah haji. Namun kebolehan itu berlaku jika ada keadaan yang membolehkannya. Terutama keadaan yang sama seperti yang dialami oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Selain itu menurut pendapat sebagian ulama, terdapat jenis haji yang diperbolehkan umroh setelahnya. Haji tersebut disebut dengan istilah haji Ifrad. Dalam Islam sendiri terdapat tiga jenis haji yang biasa dilakukan oleh umat Islam.

Pertama adalah haji Ifrad. Haji ini adalah berihram untuk haji secara tersendiri lalu dia terus dalam ihramnya hingga melontar jumroh pada hari Id dan menggundul kepalanya, lalu thawaf Ifadhah dan sa’i antara Shafa dan Marwa.

Kedua haji Qiran. Haji ini adalah seseorang berihram untuk haji dan umroh sekaligus. Atau ihram untuk umroh kemudian memasukkan niat haji sebelum memulai thawaf. Namun dirinya harus mengeluarkan dam.

Ketiga adalah haji tamattu. Haji ini adalah melakukan ihram untuk umroh di bulan-bulan haji, lalu melaksanakan semua amalannya hingga tahallul. Kemudian ihram lagi untuk haji di tahun yang sama. Dan dirinya harus mengeluarkan dam jika bukan penduduk Tanah Suci.

Nah dengan demikian dapat disimpulkan pelaksanaan umroh tidak hanya boleh setelah haji, namun juga sebelumnya. Tetapi dengan ketentuan khusus dan keadaan tertentu. Dengan demikian untuk menunggu kepulangan haji, tidak harus diisi dengan umroh.

Hal itu jika tidak mendapat alasan yang sama seperti yang terjadi pada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Untuk menunggu kepulangan ke Tanah Suci, dapat diisi dengan berbagai amalan.

Selain melakukan amalan ibadah yang pahalanya berlipat, ada amalan lain yang tidak kalah penting. Amalan tersebut adalah menuntut ilmu. Dan hal inilah yang sering dilakukan oleh ulama Nusantara di masa lalu. Sebab ibadah tanpa ilmu akan terasa kurang berkesan.

Menyediakan Informasi Jamaah Lebih Lengkap

Ulasan di atas hanyalah satu informasi yang perlu diketahui oleh setiap jamaah. Selain dari informasi di atas, begitu banyak informasi yang juga sebaiknya diketahui oleh para jamaah.

Untuk memudahkan akses informasi, saat ini travel umroh bisa memanfaatkan aplikasi travel umroh yang disediakan MuslimPergi. Sebuah aplikasi yang bisa diakses oleh setiap jamaah hanya dengan smartphone. Apapun yang dibutuhkan oleh jamaah dapat dimasukkan dalam aplikasi tersebut.

Dengan adanya aplikasi, jamaah akan semakin mudah untuk menunaikan ibadah. Selama ada jaringan internet, aplikasi akan selalu bisa diakses. Bahkan ketika di Tanah Suci ada masalah pun, jamaah bisa memanfaatkan aplikasi itu.

Memudahkan pelaksaan ibadah para jamaah tentu akan mendatangkan keutamaan tersendiri. Sebab pada dasarnya sesama muslim dianjurkan untuk saling bantu membantu. Terutama bantu membantu dalam pelaksanaan ibadah.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id